Kuota Pupuk Urea Bertambah 2.906 Ton

Kuota Pupuk Urea Bertambah 2.906 Ton

\"\"BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Kebutuhan pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah terhadap para petani Kaur pada tahun 2020 ini meningkat dibandingkan pada tahun 2019, terutama jenis Urea.

Dimana dari kuota tahun 2019 yang hanya diberikan sebanyak 2.389 ton, tahun ditambah menjadi 5.295 ton atau ada penambahan sebanyak 2.906 ton ditahun 2020. Selain Urea juga ada penambahan di jenis pupuk SP36, Za, NPK hingga Organik.

“Untuk kuota Urea yang peling besar untuk wilayah Kecamatan Nasal yakni Urea dikucurkan sebanyak 1.165 ton, menyusul Semidnag Gumay dikucurkan 625 ton dan diurutan ketiga Urea Padang Guci Hulu sebesar 476 ton sementara jenis lain menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur, Nasrur Rahman SHut MSi, melalui Kabid PSP, David Marsal AMd, selasa (11/2).

Dikatakannya penambahan kuota pupuk itu sesuai surat Gubernur Bengkulu. Penambahan sendiri saat ini sudah berlakukan dan sudah di SK-kan sehingga menjadi dasar dalam pendistribusian pupuk di tahun 2020 ini.

Sedangkan mengenai harga pupuk subsidi tak ada perubahan masing-masing perkilogramnya yakni Urea Rp 1.800, SP-36 Rp 2000, Za Rp 1400, NPK, 2300 dan Organik Rp 500.

Sementara kemasan pupuk tak mengalami perubahan yakni Urea, SP-36, ZA, NPK masing-masing 50 Kg, sedangkan kemasan pupuk organik seberat 40 kg.

Penambahan kuota pupuk itu diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian masyarakat di Kabupaten Kaur.“Ini juga berkat upaya kita beberapa kali menyampaikan usulan meminta penambahan kuota dengan pihak Dipertan Provinsi termasuk juga dengan Pusri, dan untuk harga masih tetap seperti tahun lalu,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan pupuk itu, tetap mengacu kepada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masing-masing Kelompok Tani (Koptan).

Sehingga nantinya melalui RDKK itu akan ditetapkan kuota pupuk masing-masing kelompok. RDKK sendiri tentunya atas persetujuan PPK dan PPL yang ada di desa atau kecamatan masing-masing dicocokkan dengan kondisi lahan dimasing masing kelompok yang bersangkutan.

“Kini pengajuan RDKK juga menggunakan sistem elektronik jadi juga data yang ada harus di input di sistem, namun intinya dalam penyaluran kita berharap agen dapat menyalurkan sesuai dengan kebutuhan kelompok,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: